Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik,militer,ekonomi,sosial maupun budaya di atur oleh pemerintah yang berada di wilayah tersebut.
Ada juga yang menyebut negara itu adalah suatu organisasi.
Negara itu mempunyai tugas dan tujuan,salah satu tugas dari negara adalah mengatur,menciptakan agar tercapainya tujuan negara.sedangkan tujuan dari negara itu adalah sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 alinia4.
Oleh karena itu negara membutuhkan adanya hukum atau membuat hukum yang harus di taati dan di patuhi seluruh masyarakat yang ada di negara tersebut,karena sebagaimana yang kita tahu hukum itu sifatnya memaksa,semua itu di lakukan untuk mengatur kehidupan masyarakat.Sebab salah satu unsur dari negara itu adalah masyarakat.Oleh sebab itu negara sangat membutuhkan hukum.
NB; karangan sendiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar